Catatanfakta.com - Setelah melewati proses panjang, akhirnya Maarten Paes resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pada tanggal 30 April 2024.
Namun tidak mudah untuk menjadi WNI bagi seorang atlet, terlebih untuk Maarten Paes yang harus melewati proses yang cukup rumit.
Proses naturalisasi Maarten Paes dimulai saat kiper FC Dallas itu berkunjung ke Jakarta pada tanggal 8 Januari 2024.
Baca Juga: Maarten Paes Siap Perkuat Timnas Indonesia Setelah Jadi WNI
Ia bertemu dengan Ketua PSSI saat itu, Erick Thohir, dan proses administrasi pun dilakukan oleh PSSI.
Pihak DPR RI mengabulkan permohonan kewarganegaraan pada kiper berpaspor Belanda itu untuk kemudian dibahas dalam rapat Komisi III dan Komisi X.
Pada tanggal 7 Maret 2024, bersamaan dengan Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye, DPR merestui kelanjutan proses naturalisasi untuk dilanjutkan ke tahap menanti keputusan Presiden (Keppres).
Baca Juga: PAPDI Mengumumkan Rekomendasi Vaksin Dewasa Terbaru Tahun 2024
Akhirnya, Keppres dari Presiden RI, Joko Widodo telah diterbitkan untuk tiga pemain naturalisasi termasuk Maarten Paes.
Namun hanya Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye yang menjalani sumpah WNI pada 18 Maret.
Maarten Paes harus menunda pengambilan sumpah karena terganjal aspek legitimasi untuk membela tim nasional yang berbeda.
Baca Juga: Kisah Perjalanan 3 Tim Degradasi dari Liga 1 2023/2024
Pada saat itu, penampilan terakhir Paes bersama timnas Belanda adalah bersama tim U-21 pada pentas Kualifikasi Euro U-21 2021 pada 15 November 2020.
Statuta FIFA edisi 2022 Pasal 9 Ayat 2 Poin C tentang Perpindahan Asosiasi menjadi ganjalan proses naturalisasi Maarten Paes.