informasi

MK Tolak Gugatan Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Menjadi Sorotan Media Asing.

Selasa, 23 April 2024 | 10:49 WIB
Sidang Mahkamah Konstitusi (Foto/Dok/Menit24)

catatanfakta.com - Beberapa media asing menyoroti putusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia (MK) mengenai sengketa Pilpres di Indonesia.

Media CGTN dari China menulis dalam laporannya Judul "Pengadilan Indonesia menolak permohonan gugatan calon presiden yang kalah", yang menegaskan pengadilan Indonesia telah menolak sepenuhnya gugatan kandidat capres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MalayMail dari Malaysia juga merilis laporan serupa dengan judul "Pengadilan Indonesia tolak gugatan capres yang kalah". Bahkan media Amerika Serikat, Barron's juga menyoroti putusan MK dalam beritanya terkait Pilpres Indonesia.

Baca Juga: Media Asing: Prabowo Berpotensi Bisa Menang Satu Putaran, Untuk Persatuan Indonesia

Media asing tersebut juga menuliskan klaim Anies Baswedan. Anies mengklaim bahwa negara telah melakukan intervensi untuk merekayasa kemenangan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Namun, Menurut media asing, pengadilan menolak gugatan tersebut karena tidak terbukti.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4).

Baca Juga: MEDIA ASING SOROTI JOKOWI LEBIH CENDRUNG KE PRABOWO KETIMBANG GANJAR BEGINI ALASANNYA

MK menegaskan bahwa Prabowo-Gibran tetap menjadi pemenang Pilpres sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.

Meskipun pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud menilai ada kecurangan, MK secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh kedua pasangan tersebut.

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB