Catatanfakta.com - Pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024.
MK menyatakan bahwa semua permohonan pemohon "tidak beralasan menurut hukum seluruhnya".
Meski begitu, tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut.
Baca Juga: Menanti Kepastian Hasil Pilpres 2024: MK Umumkan Putusan Hari Ini!
Hakim MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa pemilihan yang jujur dan adil adalah bagian dari asas atau prinsip fundamental pemilu yang diatur dalam UUD 1945.
Asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkala setiap lima tahun harus dimasukkan dalam suatu pemilu.
Namun, menurut Saldi, persaingan yang adil antarpeserta pemilu harus dimulai dari level yang sama dan termasuk dalam aspek kesetaraan hak antarwarga negara yang harus dihormati secara setara tanpa adanya sikap dan tindakan curang.
Baca Juga: Garuda Muda Menang Telak atas Yordania dan Melaju ke Perempatfinal Piala Asia U-23 2024
Dalam dissenting opinion, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih menganggap "seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah".
Pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, telah mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Sebelum membacakan putusan pada tanggal 22 April, delapan hakim konstitusi telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) selama dua minggu, dimulai pada tanggal 6 April hingga 21 April 2024.
Meski belum diketahui bagaimana reaksi publik setelah putusan ini, pasti banyak yang akan menunggu perkembangan selanjutnya terkait hasil Pemilihan Presiden 2024.