informasi

Siksa Kubur: Perjalanan Mencari Kebenaran Agama dan Hukuman Setelah Kematian

Rabu, 17 April 2024 | 13:01 WIB
Sinopsis Siksa Kubur tentang seseorang yang ingin membuktikan kebenaran dari eksistensi agama dan hukuman setelah kematian. (dok. Rapi Films via YouTube)

Catatanfakta.com - Film horor terbaru karya Joko Anwar, "Siksa Kubur", menjadi perbincangan hangat sejak tayangnya di bioskop pada musim libur Lebaran.

Dengan mengadaptasi film pendek berjudul "Grave Torture", Joko Anwar berhasil menghadirkan kisah yang menggugah tentang pencarian kebenaran akan eksistensi agama dan hukuman setelah kematian.

Sinopsis film Siksa Kubur ini mengisahkan perjalanan Sita (diperankan oleh Faradina Mufti), yang setelah mengalami tragedi kehilangan orang tua dalam serangan bom bunuh diri, memutuskan untuk mencari orang paling berdosa sebagai bentuk pembuktian atas ketidakpercayaannya akan agama.

Baca Juga: Misteri di Seoul: Kisah Detektif Pemberontak 1958

Dibantu oleh saudaranya, Adil (diperankan oleh Reza Rahadian), Sita merancang rencana nekat untuk dikubur di samping jenazah orang terkejam yang dikenalnya.

Namun, apa yang dimulai sebagai upaya membuktikan ketidaknyataan agama dan siksa kubur berubah menjadi perjalanan menyeramkan yang menguji kepercayaan dan keyakinannya sendiri.

Melalui serangkaian peristiwa mengerikan, Sita harus berhadapan dengan konsekuensi yang tak terduga, membuka jalan bagi pertanyaan yang mendalam tentang eksistensi agama dan realitas siksa kubur.

Baca Juga: Misteri di Seoul: Kisah Detektif Pemberontak 1958

Dibintangi oleh sejumlah aktor ternama lintas generasi seperti Faradina Mufti, Reza Rahadian, dan deretan bintang lainnya, "Siksa Kubur" tidak hanya menghadirkan ketegangan horor yang mendebarkan tetapi juga menyuguhkan refleksi mendalam tentang makna keberagamaan dan eksistensi manusia.

Tayang perdana sejak 11 April, film ini menjadi karya horor terbaru yang patut ditonton bagi pecinta film genre ini.

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB