informasi

Pemkot Depok Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Minggu, 7 April 2024 | 21:29 WIB
ASN di Pemkot Depok saat melakukan apel pagi di lapangan Balaikota Depok. (Radar Depok)

Catatanfakta.com - Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 593/211-BKD pada 5 April 2024 yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Hal ini dilakukan untuk memperhatikan ketentuan SE Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya yang menyatakan bahwa fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Kendaraan dinas roda empat atau roda dua milik Pemkot Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik Lebaran, sesuai dengan Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga: Polresta Bogor Kota Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 Terjadi Besok Malam

Pengguna kendaraan dinas juga diimbau untuk meningkatkan pengamanan fisik kendaraan selama hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H.

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, menekankan bahwa SE ini bukan regulasi melainkan pedoman pelaksanaan.

Namun, ia berharap ASN di lingkup Pemkot Depok dapat mematuhi SE ini dan tidak melanggar. ASN sebagai aparatur sipil negara harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, sehingga kalau sampai dilanggar, dapat menimbulkan sanksi sosial dari publik

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB