Catatanfakta.com-Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan telah mengingatkan para pemudik untuk tidak memarkir kendaraan di bahu jalan ketika tempat parkir di rest area penuh karena dapat menghambat arus lalu lintas jalan tol.
Baca Juga: Menjaga Kelancaran Arus Lalu Lintas Jalan Tol Saat Mudik Lebaran
Korlantas Polri menaruh perhatian khusus pada kepadatan di rest area sebelum lebaran hingga yang paling padat menjelang lebaran.
Baca Juga: Ribuan Penumpang Berangkat dari Terminal Bus Tanjung Priok Menuju Tuan Rumah Lebaran
Saat tempat parkir di rest area penuh, beberapa kendaraan yang sudah masuk rest area dan tidak mendapatkan tempat parkir, akhirnya memarkir kendaraannya di bahu jalan dekat rest area.
Hal ini dapat melambatkan arus kendaraan yang hendak masuk rest area dan mengganggu kelancaran lalu lintas di ruas jalan tol.
Sebagai tindakan preventif, Korlantas melakukan pengaturan arus bagi kendaraan yang masuk tempat peristirahatan.
Pihak Korlantas melakukan pengaturan flow masuk, kemudian pembatasan lamanya istirahat di rest area. Pemudik yang menggunakan rest area hanya diizinkan untuk beristirahat selama maksimal 30 menit demi terciptanya pergerakan keluar masuk kendaraan secara efektif.
Namun, jika rest area sudah penuh, pemudik harus mencari tempat parkir lainnya di jalur arteri dan tidak diijinkan untuk memarkir kendaraannya di bahu jalan. Selain menghindari kemacetan, hal ini juga untuk menghindari risiko tinggi kecelakaan lalu lintas.
Dalam melaksanakan mudik, harus diutamakan keselamatan dan kenyamanan semua pengguna jalan. Korlantas berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas ditingkatkan selama periode mudik dan segera beradaptasi dengan perubahan situasi lalu lintas yang seringkali tidak pasti selama masa mudik.
Kiranya melalui upaya ini, mudik kita akan lebih aman, lancar dan penuh makna bagi kita semua.