Catatanfakta.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah melakukan pengawasan dan investigasi di ratusan sarana klinik kecantikan untuk memeriksa produk-produk yang digunakan.
Baca Juga: Menangkal Kantuk saat Mudik: Benarkah Minum Kopi atau Suplemen Kebugaran Efektif?
Dari hasil pengawasan di 731 sarana klinik kecantikan, ditemukan sebanyak 51.791 produk kosmetik ilegal yang beredar, termasuk kosmetik yang tidak memiliki izin edar, kosmetik berbahaya, kosmetik beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, serta produk injeksi kecantikan dan kosmetik yang kadarluwarsa. Adapun nilai ekonomis dari temuan itu mencapai Rp 2,8 miliar.
Baca Juga: Kopi atau Suplemen Kebugaran, Efektifkah Mengatasi Kantuk Saat Berkendara Mudik?
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan POM RI, Mohamad Kashuri, menjelaskan bahwa lebih dari 33 persen klinik kecantikan yang diperiksa menjual atau menggunakan kosmetik yang tidak memenuhi syarat.
Meskipun angkanya menurun dari tahun sebelumnya, BPOM tetap berharap dapat mengurangi jumlah kosmetik ilegal hingga dibawah 1 persen atau bahkan nol persen.
Kashuri menekankan bahwa penting bagi konsumen untuk memastikan bahwa kosmetik yang digunakan memiliki izin edar dan aman untuk digunakan, serta untuk menghindari risiko kesehatan yang mungkin timbul karena penggunaan kosmetik ilegal.