Catatanfakta.com - Besok adalah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2024 bagi wajib pajak (WP) pribadi, sedangkan WP perusahaan memiliki batas waktu hingga 30 April 2024.
Pelaporan SPT merupakan kewajiban bagi setiap WP untuk melaporkan perhitungan pajak penghasilan setiap tahunnya.
Namun, masih banyak WP yang tidak melaporkan SPT tepat waktu, yang dapat berakibat pada sanksi berupa denda hingga pidana.
Baca Juga: 5 Keistimewaan Malam Lailatul Qadar yang Penuh Berkah
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT dapat dikenakan denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT orang pribadi dan Rp1 juta untuk SPT wajib pajak badan.
Dalam kasus-kasus tertentu, tidak melaporkan SPT dapat dianggap sebagai tindak pidana, yang dapat mengakibatkan hukuman pidana berupa denda atau bahkan penjara, sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Selain itu, tidak melaporkan SPT juga dapat memicu dilakukannya pemeriksaan pajak oleh petugas pajak untuk menghitung besaran pajak yang seharusnya dibayarkan, termasuk denda dan bunga yang dikenakan.
WP yang tidak melaporkan SPT juga bisa dikenakan bunga tambahan per bulan dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.
Jadi, penting bagi WP untuk mematuhi batas waktu pelaporan SPT guna menghindari sanksi yang berlaku.