informasi

Mahkamah Konstitusi Terima Pengajuan Amicus Curiae untuk Penyelesaian PHPU Pilpres 2024

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:34 WIB

 

 

 

Catatan Fakta -- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres Tahun 2024. Pengajuan ini berasal dari aliansi akademisi dan masyarakat sipil, yang menyerahkan dokumen-dokumen tersebut pada Kamis (28/3).

Menurut informasi resmi dari MK di Jakarta, penerimaan pengajuan ini dipimpin oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK, Budi Wijayanto, serta Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama dalam Negeri, Andi Hakim.

Dalam tanggapannya, Budi menyatakan bahwa Amicus Curiae ini akan disampaikan kepada Ketua MK Suhartoyo dan seluruh hakim yang terlibat dalam proses penyelesaian. Dia juga mengapresiasi perhatian yang diberikan oleh aliansi akademisi dan masyarakat sipil.

Sebanyak 303 individu dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil telah mengajukan diri untuk menjadi Amicus Curiae. Tim yang merumuskan dokumen Amicus Curiae ini terdiri dari para dosen dari berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia, seperti Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Indonesia.

Pengajuan dokumen Amicus Curiae ini secara resmi diserahkan oleh perwakilan dari Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, yang dipimpin oleh Pengamat Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, serta Guru Besar Antropologi Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto.

Menurut Ubedillah, dokumen Amicus Curiae tersebut telah dirancang dengan cermat oleh kaum cendekiawan, guru besar, dan akademisi, serta berdasarkan diskusi yang mendalam. Dokumen tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi penting dalam proses penyelesaian perkara PHPU Pilpres dengan memberikan pertimbangan yang didasarkan pada ilmu pengetahuan.

Sementara itu, Sulistyowati Irianto menegaskan harapannya agar MK dapat memberikan keadilan yang bersifat substantif dalam penanganan perkara PHPU Pilpres. Dia berpendapat bahwa keadilan substansial melibatkan pemahaman holistik terhadap perkara dan memperhatikan proses secara menyeluruh, bukan hanya aspek formalitas atau angka belaka.

Dengan demikian, harapan dari pengajuan Amicus Curiae ini adalah agar perkara PHPU Pilpres dapat diputuskan secara adil dan substansial, yang memperhatikan semua aspek dan proses yang terlibat dalam proses penyelesaiannya.

*Penulis: [Tambahkan Nama Anda]*

*Tanggal: 29 Maret 2024*

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB