informasi

Hukum dan Tata Cara Ziarah Kubur Sebelum Bulan Ramadhan

Kamis, 7 Maret 2024 | 18:00 WIB
Hukum Dan Tata Cara Ziarah Kubur (Nadya Kamila)

Catatanfakta.com - Ziarah kubur menjadi tradisi umat Islam menjelang Bulan Ramadhan. Namun, penting untuk memahami hukum dan tata cara pelaksanaannya.

Mengutip NU Online, ziarah kubur awalnya dilarang oleh Rasulullah karena kondisi keimanan umat Arab yang lemah.

Namun, seiring berkembangnya waktu, ziarah kubur diperbolehkan karena keimanan umat Islam telah memadai.

Baca Juga: Look What You Made Me Do (Taylor's Version) Menjadi Soundtrack untuk Docuseries The Dynasty: New EnglandPatriots

Hukum Ziarah Kubur Sebelum Bulan Ramadhan

Pada awalnya, Rasulullah melarang ziarah kubur karena kekhawatiran kesalahpahaman terkait kemusyrikan.

Namun, setelah umat Islam memperoleh keimanan yang kuat, ziarah kubur diperbolehkan.

Hal ini tergambar dalam sebuah hadis yang menyatakan bahwa Muhammad diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya sebagai tanda bahwa ziarah dapat mengingatkan manusia kepada akhirat.

Baca Juga: Maaf! Banyak Pendaftar Prakerja Tak Lolos, 11,4 Juta Diterima

Meskipun telah diperbolehkan, ziarah kubur tidak boleh disalahgunakan.

Tujuannya adalah untuk mendoakan orang yang telah meninggal, bukan untuk meminta sesuatu dengan harapan mendapatkan sesuatu.

Tata Cara Ziarah Kubur Sebelum Bulan Ramadhan

1. Mengucapkan salam saat datang ziarah


Rasulullah menyarankan umat Islam mengucapkan salam saat pertama kali datang ziarah kubur.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB