Catatanfakta.com - Ziarah kubur menjadi tradisi umat Islam menjelang Bulan Ramadhan. Namun, penting untuk memahami hukum dan tata cara pelaksanaannya.
Mengutip NU Online, ziarah kubur awalnya dilarang oleh Rasulullah karena kondisi keimanan umat Arab yang lemah.
Namun, seiring berkembangnya waktu, ziarah kubur diperbolehkan karena keimanan umat Islam telah memadai.
Hukum Ziarah Kubur Sebelum Bulan Ramadhan
Pada awalnya, Rasulullah melarang ziarah kubur karena kekhawatiran kesalahpahaman terkait kemusyrikan.
Namun, setelah umat Islam memperoleh keimanan yang kuat, ziarah kubur diperbolehkan.
Hal ini tergambar dalam sebuah hadis yang menyatakan bahwa Muhammad diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya sebagai tanda bahwa ziarah dapat mengingatkan manusia kepada akhirat.
Baca Juga: Maaf! Banyak Pendaftar Prakerja Tak Lolos, 11,4 Juta Diterima
Meskipun telah diperbolehkan, ziarah kubur tidak boleh disalahgunakan.
Tujuannya adalah untuk mendoakan orang yang telah meninggal, bukan untuk meminta sesuatu dengan harapan mendapatkan sesuatu.
Tata Cara Ziarah Kubur Sebelum Bulan Ramadhan
1. Mengucapkan salam saat datang ziarah
Rasulullah menyarankan umat Islam mengucapkan salam saat pertama kali datang ziarah kubur.