Catatanfakta.com - Mulai tanggal 1 Maret 2024, badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia mengumumkan kenaikan harga untuk sejumlah jenis BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Penyesuaian harga ini mencakup SPBU milik Shell Indonesia dan BP-AKR, sementara SPBU yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) tetap tidak terpengaruh.
Contohnya, untuk jenis BBM Shell Super 92, harga per liternya mengalami kenaikan dari Rp 13.540 menjadi Rp 14.530.
Sementara Shell V-Power dan Shell V-Power Nitro+ mengalami kenaikan harga yang serupa, masing-masing dari Rp 14.380 per liter menjadi Rp 15.360 per liter, dan Rp 14.630 per liter menjadi Rp 15.650 per liter.
Shell V-Power Diesel juga mengalami kenaikan, dari Rp 15.270 per liter menjadi Rp 16.140 per liter.
BP-AKR juga melakukan penyesuaian harga, dengan kenaikan berkisar antara Rp 590 hingga 990 per liter.
Baca Juga: Presiden Jokowi Jamin Harga BBM Tetap Stabil Hingga Juni 2024
BP Ultimate naik menjadi Rp 15.370 per liter, BP 92 menjadi Rp 13.990 per liter, dan BP Diesel menjadi Rp 15.610 per liter.
Namun, PT Pertamina (Persero) tidak ikut mengubah harga BBM non-subsidi.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan bahwa untuk sementara waktu, harga BBM non-subsidi tidak mengalami perubahan pada 1 Maret 2024.
Baca Juga: Presiden Jokowi Jamin Harga BBM Tetap Stabil Hingga Juni 2024
Irto menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi harga BBM non-subsidi, dengan memperhatikan tren harga minyak mentah, MOPS, dan kurs.
Jika tidak ada penyesuaian harga, hal ini bisa berdampak pada potensi pendapatan perusahaan.