Catatanfakta.com - Puncak Bogor, destinasi liburan favorit warga Jabodetabek, menjadi sorotan saat libur panjang Natal.
Sementara ribuan wisatawan bersiap untuk merayakan momen istimewa ini, aturan ganjil genap di Puncak Bogor untuk kendaraan pribadi telah diumumkan, memantik perhatian pengemudi di sekitar area tersebut.
Dari tanggal 22 hingga 26 Desember, aturan ganjil genap akan berlaku selama 24 jam di Puncak Bogor, dengan kendaraan roda empat mendapat prioritas.
Baca Juga: Keindahan Alam Telaga Warna Puncak Cisarua: Pesona yang Tak Terlupakan
Untuk memudahkan pengaturan, warga Puncak yang berencana melintas diharapkan dapat menunjukkan identitas diri seperti KTP.
Iptu Ardian Novianto dari KBO Satlantas Polres Bogor menjelaskan bahwa langkah-langkah rekayasa lalu lintas tambahan juga sedang dipersiapkan.
Salah satunya adalah penerapan contraflow di sekitar Exit Tol Ciawi, yang akan dilakukan sesuai dengan volume kendaraan yang ada.
Baca Juga: Keindahan Wisata Taman Sakura di Kebun Raya Cibodas: Pesona Bunga Sakura di Puncak Gunung Gede
"Kami akan membuka jalur contraflow dari Exit Tol Ciawi hingga Km 46.500 yang mengarah ke maupun dari Ciawi," jelas Ardian.
Selain itu, sistem satu arah atau one way juga akan diterapkan secara situasional, tergantung pada volume kendaraan di Jalan Raya Puncak.
"Akan ada sistem buka tutup atau one way dari dan ke arah Puncak, baik dari Jakarta menuju Puncak, dari Cianjur menuju Jakarta, atau sebaliknya.
Baca Juga: Menemukan Keindahan Alam dan Wahana Seru di Agrowisata Gunung Mas, Puncak Bogor
Pengaturan ini akan berlangsung mulai tanggal 23 hingga 26 Desember, semuanya akan disesuaikan dengan kondisi lapangan," tambahnya.