Catatanfakta.com -Baru-baru ini, sebuah insiden mengejutkan terjadi di kawasan Meruya, Jakarta Barat, ketika seorang remaja lelaki berpostur subur keluar rumah hanya mengenakan sandal jepit dalam cuaca gerimis.
Apa yang seharusnya menjadi kunjungan singkat ke pengkolan untuk membeli camilan hangat berakhir tragis ketika remaja tersebut mengalami kecelakaan lalu-lintas dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Pengendara sepeda motor berwarna hitam ini, tanpa menggunakan helm dan hanya mengandalkan sandal jepit, mengaku bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena "hanya selemparan batu."
Baca Juga: 3 Manfaat Gula Merah yang Bikin Kaget: Lebih dari Sekadar Pemanis!
Namun, fakta bahwa ia lupa memberikan tanda belok atau signage lamp, bersama dengan rem yang meleset karena hujan dan sandal jepit tipis, menyebabkan benturan antara motor dan mobil, meninggalkan bemper depan yang hancur.
Kejadian ini mengingatkan kita pada imbauan Korps Lalu Lintas Polri tahun silam yang melarang pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit.
Meski tidak ada sanksi tilang, kejadian ini menjadi pengingat penting akan keselamatan di jalan.
Baca Juga: Film Buya Hamka: Tafsir Al-Azhar, Perjuangan Penyelesaian di Balik Jeruji Besi
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi, menjelaskan bahwa kecelakaan seringkali terjadi dalam perjalanan jarak dekat seperti pergi ke pasar.
Meskipun tampak sepele, persiapan sebelum berkendara sangat penting.
Oleh karena itu, setiap pengendara sepeda motor sebaiknya mempersiapkan diri dengan baik sebelum berkendara, baik untuk jarak dekat maupun jarak jauh.
Imbauan ini menekankan pentingnya mengenakan perlengkapan keselamatan seperti helm, pelindung kaki tertutup, jaket, sarung tangan, dan jas hujan.
Baca Juga: Chef Juna Bersuara: Koar-Koar Tak Takut Azab Tuhan, Diduga Sindir Peserta MCI 11 yang Dukung Kiki
Aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 pasal 4, yang mengamanatkan pemenuhan aspek keselamatan pengendara sepeda motor.