Catatanfakta.com -Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengumumkan pencabutan dari peredaran beberapa uang logam, termasuk uang logam Rp 1.000 tahun 1993.
Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, dengan pertimbangan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Masyarakat yang masih memiliki uang logam tersebut masih diperbolehkan menukarnya di Bank Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, ada twist menarik setelah pencabutan ini!
Baca Juga: Transmart Rayakan Desember dengan Diskon Harian 20% untuk Semua Pengunjung!
Sejumlah uang koin edisi lama tersebut ternyata sudah banyak dijual di berbagai toko online dengan harga yang mencengangkan.
Salah satu toko online, e-s**** h*****, bahkan menjual uang koin 1993 bergambar kelapa sawit seharga Rp 100 juta per koinnya.
Deskripsi toko tersebut menyebutkan kondisi mulus, terawat baik, dan koleksi asli Bank Indonesia dengan material chrome nickel dan solid bronze berat 8,60 gram.
Namun, ada variasi harga menarik dari penjual lainnya. Ada yang menjual di bawah Rp 100 juta, seperti Rp 98,7 juta per koinnya.
Baca Juga: Kelezatan Terbaru! Resep Pie Susu Keju dengan Kulit Renyah yang Tak Terlupakan
Masing-masing penjual menyajikan argumen bahwa uang tersebut adalah barang asli, cocok untuk menambah koleksi, dan bahkan dilengkapi dengan kapsul holder untuk perlindungan.
Sebuah tanggapan menarik datang dari Bank Indonesia. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menyatakan bahwa penjualan uang yang telah ditarik dari peredaran sebenarnya diperbolehkan.
Erwin menyebut uang-uang tersebut mungkin sudah menjadi barang koleksi bagi sebagian orang.
"Boleh aja. Mungkin uang-uang itu sudah jadi collectible items," ujar Erwin kepada detikcom.
Baca Juga: Kontroversi Mewarnai Pernikahan BCL, Tessa Mariska Banjir Hujatan Netizen!