Catatanfakta.com -- Kabar baik bagi Anda yang berencana membeli rumah di Indonesia! Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Selanjutnya, insentif pembelian rumah diperluas ke rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, dan pemerintah hanya menanggung beban PPN sebesar Rp2 miliar pertama.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN Atas Penyerahan Tanah Rumah dan Satuan Rumah Susun Ditanggung Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2023.
“Rumah atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a) harga jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan b) merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang sudah jadi. untuk hunian,” bunyi Pasal 4 aturan tersebut.
Baca Juga: Wajib Pajak: Membuka Tirai Kewajiban dan Hak
Lebih lanjut pada Pasal 7 dijelaskan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah akan dibagi menjadi dua periode. Mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, pemerintah menanggung 100% beban PPN pembelian rumah. Mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, pemerintah hanya menanggung 50% beban PPN.
Apalagi, pada pasal 5 disebutkan insentif PPN ini hanya bisa digunakan untuk satu rumah atau satu unit rumah susun per orang.
Orang pribadi yang berhak mendapatkan insentif PPN ini adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor kartu identitas, atau warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur kepemilikan rumah tanah dan satuan rumah susun bagi warga negara asing.
“Barangsiapa yang telah menggunakan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas serah terima rumah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat menggunakan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 5 ayat 2.
Peraturan ini merupakan langkah yang disambut baik oleh industri perumahan, karena bertujuan untuk merangsang permintaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus membuat masyarakat lebih mudah memiliki rumah di Indonesia.