informasi

Pasangan kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan dikenai denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus penipuan iPhone.

Rabu, 22 November 2023 | 21:18 WIB
Polisi Turut Sita Barang Bukti Kejahatan 'Si Kembar' Rihana Rihani yang Dititipkan di Rumah Ketua RW Ciputat (TikTok/@ANDROMEDARZ)

Catatanfakta.com -Jakarta, 22 November 2023 - Si kembar Rihana dan Rihani kini harus menghadapi hukuman berat setelah dituntut hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus penipuan iPhone senilai Rp35 miliar.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Selasa (21/11), dan keputusan ini diambil berdasarkan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), kedua kembar ini terbukti terlibat dalam kejahatan penipuan yang merugikan masyarakat.

Dalam persidangan, JPU menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun."

Baca Juga: Kelezatan Rempah-Rempah: Mengungkap Rahasia Minuman Remah Rempah yang Memikat Selera

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar Rihana dan Rihani dijatuhi denda pidana sebesar Rp1 miliar atau pidana kurungan selama 1 tahun.

Seluruh barang bukti yang disita selama penyelidikan juga diminta untuk dikembalikan kepada korban.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sepasang sepatu sandal merek Tory Burch, satu tas merek Goyard, satu tas merek Louis Vuitton OnTheGo, dua buah tumbler merek Corkcicle, dan satu bedak merek Yves Saint Laurent.

  Semua barang tersebut diyakini sebagai hasil dari kegiatan penipuan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Dalam pertimbangannya, JPU memberikan penilaian bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak hanya merugikan korban secara finansial tetapi juga meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Kolesterol Tinggi di Usia Muda: 7 Cara Menurunkannya dengan Mudah dan Simpel Dilakukan

"Kedua terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan perbuatan mereka memberikan kerugian terhadap saksi/korban," kata jaksa.

Jaksa mendakwa Rihana dan Rihani dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam kasus ini, kembar ini diduga telah melakukan penipuan iPhone dengan kerugian mencapai Rp35 miliar.

Mereka sempat menjadi buron dan berpindah tempat tinggal hingga akhirnya ditangkap di sebuah apartemen di Gading Serpong pada bulan Juli lalu.

Baca Juga: Piala dunia U-17 : Inggris tersingkir dari Piala Dunia U-17 2023 setelah menelan kekalahan 1-2 dari Uzbekistan di babak 16 besar.

Polisi juga berhasil menggeledah beberapa lokasi tempat tinggal mereka, menemukan bukti-bukti yang mendukung kasus ini.

Berdasarkan analisis Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), terungkap bahwa mutasi rekening milik Rihana dan Rihani mencapai Rp86 miliar.

Selain itu, ditemukan juga transaksi tunai sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan hasil dari kegiatan penipuan mereka.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh publik dan kasus penipuan yang besar.

Proses persidangan selanjutnya akan menentukan nasib kembar Rihana-Rihani, apakah mereka akan menerima hukuman sesuai tuntutan jaksa atau tidak.

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB