Catatanfakta.com --Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia bermaksud memperkenalkan pungutan iuran baru bagi pengusaha batu bara.
Hal ini akan dilakukan melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan mendapatkan keuntungan dari bisnis batu bara.
Menurut rencana Kementerian ESDM, pungutan iuran baru akan diterapkan pada Januari 2024.
Indonesia merupakan salah satu negara penyuplai batu bara terbesar di dunia, dan karena alasan ini bisnis batu bara di Indonesia sangat penting dalam ekonomi negara.
Baca Juga: RUU Pilkada Disahkan sebagai Inisiatif DPR, PKS Menolak
Menurut Kementerian ESDM, melalui penerapan pungutan iuran baru bagi pengusaha batu bara, mereka dapat mengurangi biaya produksi dan mendapatkan keuntungan yang lebih baik dari bisnis batu bara.
Melalui rencana MIP, Kementerian ESDM berencana untuk mengawasi kegiatan pengusaha batu bara secara lebih ketat dan memastikan bahwa mereka membayar iuran sesuai dengan penggunaan sumber daya yang dibutuhkan.
Pungutan iuran ini juga dapat memberikan keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat, karena dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan infrastruktur.
Baca Juga: Menjelajahi Liburan Tahun Baru di Bali: Mengalami Sensasi Roller Coaster hingga Dunia Zombie
Namun, rencana penerapan iuran baru ini juga menuai kritikan dari beberapa pihak.
Alasan utama adalah bahwa iuran baru ini dapat meningkatkan biaya produksi pengusaha batu bara, sehingga dapat mempengaruhi harga batu bara yang menjadi sumber penghasilan bagi sektor ekonomi tertentu dan berpengaruh pada ekonomi nasional secara keseluruhan.
Di satu sisi, rencana ESDM untuk menerapkan iuran baru ini tentu layak dilakukan untuk meningkatkan keuntungan dan pengawasan kegiatan bisnis batu bara.
Baca Juga: Pertandingan Sengit Filipina vs Indonesia: Skor 1-1, Saddil Ramdani Penyelamat Garuda