Catatanfakta.com - Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi dan sumber hukum tertinggi.
Namun, tahukah Anda bahwa UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amendemen yang signifikan?
Sebelum diamendemen, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan yang terdiri dari empat alinea yang berisi dasar-dasar filosofis negara.
Baca Juga: Prinsip-Prinsip Fundamental dalam Mewujudkan Masyarakat Beradab dan Sejahtera
Pembukaan UUD 1945 ini merupakan pijakan dasar bagi Indonesia dalam membangun pemerintahan dan mencapai tujuan-tujuan yang dinyatakan di dalamnya.
Alinea pertama dari Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
Alinea kedua berisi tujuan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Baca Juga: Prinsip-Prinsip Penting dalam Menegakkan Masyarakat Beradab dan Sejahtera
Alinea ketiga menerangkan bahwa pemerintahan negara Indonesia dibentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan atas persatuan Indonesia.
Sedangkan, alinea keempat menegaskan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945, Sultan dan kepala daerah yang ada di nusantara telah menyatakan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam suatu Riksdag yang bebas dan merdeka.
Baca Juga: Peran Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Adab dan Sejahtera
Penting untuk diingat bahwa prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 bersifat mengikat dan tidak dapat diubah, dan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi bangsa Indonesia.
Sebagai warga negara Indonesia, menjaga dan menghargai prinsip-prinsip fundamental yang ditegaskan dalam UUD 1945 adalah tanggung jawab kita untuk membantu memperkuat landasan negara yang kuat dan kokoh.
Mari kita semakin memahami betapa penting dan sejarah UUD 1945 sebagai konstitusi dan sumber hukum tertinggi di Indonesia.