Catatanfakta.com Kc (MK) terkait batas usia capres-cawapres.
Nusron mengatakan yang digugat kepada MK merupakan norma, bukan sosok Gibran Rakabuming Raka.
Dia pun menilai yang diuntungkan dalam perubahan norma tersebut bukan hanya Gibran, melainkan juga pejabat politik lain yang dipilih dari hasil Pemilu, seperti kepala daerah, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD .
Nusron juga menyinggung bahwa partai lain, khususnya PDIP, memiliki banyak kader muda yang dapat dicalonkan.
Baca Juga: Putusan MKMK Terkait Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, Presiden Jokowi Angkat Bicara
Dia menyebutkan bahwa PDIP memiliki banyak kader di bawah 40 tahun yang bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah .
Nusron juga mencontohkan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani sebagai kader muda lain yang dapat dicalonkan .
Menurut Nusron, tak ada rekayasa hukum yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di MK.
Hakim konstitusi tak mungkin dapat dipengaruhi, dan keputusan diambil secara kolektif, bukan oleh satu orang .
Nusron menilai demokrasi di Indonesia sudah sangat baik dan tak ada nepotisme yang dilakukan Jokowi.
Dia menjelaskan bahwa nepotisme terjadi jika presiden mengangkat menteri anaknya atau pejabat yang diangkat oleh bupati adalah anak atau istrinya .
Namun, Gibran dipilih langsung oleh rakyat, sehingga tidak ada istilah nepotisme yang dilakukan Jokowi terhadap Gibran