informasi

Kementerian Hukum dan HAM Minta Klarifikasi Terkait Pencemaran Sungai Cileungsi di Kabupaten Bogor

Rabu, 18 Oktober 2023 | 08:49 WIB
Kumham Jabar tinjau sungai Cileungsi yang tercemar yang berpotensi melanggar HAM.

 

Catatanfakta.com - Dalam sebuah langkah yang menegaskan komitmennya terhadap hak asasi manusia dan lingkungan yang bersih, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM baru-baru ini mengeluarkan surat permintaan klarifikasi terkait kasus pencemaran Sungai Cileungsi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada hari Selasa, 17 Oktober 2023, surat resmi tersebut dikirimkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dan Kepala Pelayanan Divisi Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Surat tersebut berisi undang-undang terkait hak asasi manusia masyarakat untuk memiliki lingkungan yang bersih dan sehat, serta ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham, Aman Riyadi.

Baca Juga: Kemenkumham Surati Pemkab Bogor Terkait Pencemaran Sungai Cileungsi

Kementerian Hukum dan HAM merespon laporan dan berita terkait pencemaran Sungai Cileungsi yang telah menjadi perhatian masyarakat.

Dalam suratnya, mereka meminta klarifikasi dan informasi mengenai berbagai aspek terkait kasus pencemaran tersebut.

Isi surat tersebut mencakup tiga poin utama yang harus dijawab oleh pihak Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dan Kepala Pelayanan Divisi Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat:

1. Kebenaran atau klarifikasi atas informasi yang beredar terkait pencemaran Sungai Cileungsi.

Baca Juga: Kota Surabaya Mendapat Apresiasi Kemenkes RI atas Penanganan Stunting yang Efektif

2. Langkah dan upaya yang telah diambil oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor untuk pemulihan lingkungan terkait pencemaran Sungai Cileungsi, dan sejauh mana penanganan kasus pencemaran tersebut telah dilakukan.

3. Laporan mengenai upaya penanganan dan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Hukum HAM Jawa Barat terkait tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam surat tersebut, mereka juga meminta agar informasi yang diminta disampaikan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal HAM dalam waktu yang tidak terlalu lama, sebagai bukti komitmen dan perlindungan hak asasi manusia oleh pemerintah.

Dirjen HAM Kemenkumham RI, Dhahana Putra, saat dimintai konfirmasi, membenarkan bahwa surat tersebut diterbitkan oleh pihaknya.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB