Catatanfakta.com - Lampung - Kisah cinta terlarang antara seorang dosen UIN Raden Intan Lampung, Suhardiansyah, dengan mahasiswinya, Veni Oktaviana, sedang menjadi perbincangan hangat di seluruh negeri.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 9 Oktober 2023, saat mereka kepergok tengah berkumpul di kediaman sang dosen di Perumahan Bahtera Sejahtera, Sukarame.
Kejadian ini menjadi semakin menarik ketika Ketua RT setempat, Norman, secara tegas mencegat keduanya saat hendak meninggalkan komplek, dan langsung melakukan interogasi.
Baca Juga: Jalan Tol Padang Pekanbaru Siap Mengubah Pariwisata Sumatera Barat
Situasi ini memancing rasa penasaran banyak orang.
Polisi yang segera turun tangan dalam kasus ini menemukan sejumlah barang bukti yang membingungkan.
Kotak tisu magic, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam berwarna cream, dan satu daster berwarna hitam dengan corak bunga menjadi bukti-bukti yang menjadi sorotan.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Suhardiansyah dan Veni Oktaviana telah menjalin hubungan asmara selama satu bulan.
Bahkan lebih mengejutkan lagi, mereka telah melakukan hubungan suami istri sebanyak enam kali.
Baca Juga: Shio Ayam, Macan, dan Babi Dijuluki Si Tangan Emas
Namun, yang menjadikan kisah ini semakin rumit adalah fakta bahwa Veni mengetahui bahwa Suhardiansyah adalah seorang dosen yang sudah memiliki istri dan anak.
Meskipun mengetahui kondisi tersebut, Veni tetap memilih untuk menjalani hubungan terlarang ini.
Kendati demikian, pihak Polda Lampung memutuskan untuk membebaskan keduanya. Alasannya, tidak ada laporan atau pihak yang merasa dirugikan yang muncul.
"Polda Lampung tidak dapat melanjutkan penyelidikan lebih lanjut mengingat tidak adanya pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan, khususnya keluarga dosen, karena peristiwa ini termasuk dalam delik aduan,” jelas Umi Fadillah Astutik.