Catatanfakta.com - Dalam pengumuman yang sangat dinantikan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan pengumuman putusan terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Keputusan ini akan menjadi fokus utama dalam persiapan menuju Pemilu yang akan diselenggarakan pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan di situs resmi MK, pengumuman ini akan dilakukan pada hari Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10:00 WIB.
Hasil putusan tersebut akan menentukan apakah persyaratan usia untuk calon presiden dan calon wakil presiden akan tetap pada usia minimal 40 tahun, mengalami penurunan, atau bahkan diberlakukan batasan usia maksimal.
Tantangan ini muncul setelah beberapa pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, sejumlah kepala daerah, dan bahkan dua mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), mengajukan gugatan terhadap persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.
Gugatan ini mengusulkan penurunan usia minimal menjadi 35 tahun dan memungkinkan kepala daerah untuk mencalonkan diri meskipun belum mencapai usia 35 tahun.
Baca Juga: Iwan Setiawan, Bupati Bogor Baru, Punya Kekayaan Mewah Meskipun Dengan Hutang Besar
Selain itu, beberapa kelompok masyarakat juga mengajukan gugatan agar MK mempertimbangkan untuk menetapkan batasan usia maksimal sebesar 70 tahun.
Alasannya adalah untuk memastikan bahwa presiden yang terpilih memiliki kondisi fisik dan mental yang baik untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan efektif.
Saat ini, masyarakat dengan teliti menantikan hasil putusan MK, yang akan berdampak besar pada dinamika politik dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Enam Aspek yang Mendefinisikan Budaya Menurut Koentjaraningrat Beserta Contohnya
Sementara itu, peluang perubahan ini juga bisa membuka pintu bagi berbagai calon yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi yang sangat dinantikan.
Putusan MK ini akan sangat memengaruhi pilihan calon presiden dan calon wakil presiden, serta membentuk arah politik Indonesia di masa depan.