Catatanfakta.com - Hari yang kelam bagi sekitar 13 juta pengguna TikTok di Indonesia, terdiri dari enam juta penjual dan tujuh juta kreator,
Pasalnya TikTok Shop resmi ditutup mulai hari Rabu (4/9/2023) pukul 17.00 WIB.
Keputusan ini mengirim gelombang kekecewaan dan kebingungan di kalangan komunitas TikTok di Tanah Air.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Ajak TikTok Pisahkan Media Sosial dengan E-Commerce
Dalam pengumuman resminya, TikTok menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan langkah yang diambil untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pihak TikTok mengumumkan, "Sehingga, kami tidak akan lagi mendukung transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia. Mulai 4 Oktober, jam 17.00 WIB, kebijakan ini akan berlaku."
Meski TikTok Shop harus ditutup, perusahaan tersebut berjanji akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Republik Indonesia untuk merancang kebijakan dan rencana social commerce yang lebih baik ke depannya.
Baca Juga: Erick Thohir: Begini Cara Sukses Menjaga Kesehatan Ekosistem Media di Indonesia
Salah satu peraturan yang menjadi penyebab penutupan TikTok Shop adalah terkait dengan model bisnis social commerce.
Aturan ini membatasi model bisnis tersebut hanya dapat digunakan untuk promosi produk, mirip dengan iklan televisi, bukan untuk transaksi.
Pasal 21 ayat 3 mengklasifikasikan bisnis social commerce dengan model ini sebagai pelanggaran predatory pricing dan melarangnya memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya.
Baca Juga: Inspirasi ... Kisah Sukses UMKM
Keputusan ini sejalan dengan ketegangan sebelumnya antara TikTok dan Pemerintah Indonesia.
TikTok sebelumnya menyatakan kekecewaannya terhadap larangan pemerintah terkait bisnis social commerce, yang mereka nilai sangat merugikan.