Catatanfakta.com - Pemerintah Indonesia telah meluncurkan seleksi CASN untuk PPPK tahun 2023 dengan dua kategori, yaitu PPPK Umum dan PPPK Khusus, yang menarik minat banyak calon pelamar, dan artikel ini akan menguraikan perbedaan penting di antara keduanya.
**1. Sasaran Pelamar**
Perbedaan mendasar antara PPPK Umum dan PPPK Khusus terletak pada sasaran pelamar. PPPK Umum ditujukan bagi individu yang belum memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, PPPK Khusus dirancang untuk calon pekerja yang termasuk dalam kelompok Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) atau individu yang tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
**2. Pengalaman Kerja**
Menurut Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023,
PPPK Khusus merupakan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah kepada eks-THK-II atau tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Pelamar PPPK Khusus harus dapat membuktikan pengalaman kerja minimal dua tahun secara berkesinambungan di instansi pemerintah yang dilamar.
Untuk membuktikannya, mereka harus menyertakan surat keterangan kerja yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
Baca Juga: Pengertian Pendidikan Pancasila: Landasan Pendidikan Moral dan Kebangsaan
**3. Persyaratan Pendaftaran**
Syarat pendaftaran memainkan peran penting dalam membedakan antara PPPK Umum dan PPPK Khusus, dengan persyaratan umum berlaku untuk semua posisi dalam seleksi PPPK 2023, sementara PPPK Khusus memiliki persyaratan tambahan yang disesuaikan dengan posisi yang dilamar oleh pelamar.