Salah satu korban, Alexander Foe, menunjukkan laporan polisi No LP/1102/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 1 Maret 2018 sebagai bukti kejahatan RG.
**Terima Kasih kepada Kepolisian**
Alexander Foe juga mengucapkan terima kasih kepada Brigadir Agus Setiawan yang berhasil menangkap RG setelah menjadi buron selama tiga tahun.
Baca Juga: Pendidikan Pancasila: Memahami Lebih Dalam Makna Lima Sila Bagi Generasi Milenial
"Setidaknya, buron tiga tahun RG kini sudah tertangkap. Segera ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Alexander Foe.
Namun, pertanyaan yang masih mengganjal adalah siapa sebenarnya cukong besar yang melindungi RG selama tiga tahun sebagai DPO.
Semoga pihak berwajib segera mengungkap misteri ini dan memastikan bahwa tidak ada lagi individu seperti RG yang dapat merugikan masyarakat.
Baca Juga: Meningkatkan Pembelajaran dengan Chat GPT: Tutorial dan Manfaat untuk Pelajar
Dengan penangkapan RG, harapannya adalah agar masyarakat semakin waspada terhadap potensi penipuan dan kejahatan kerah putih yang merugikan banyak orang.
Semoga keadilan dapat ditegakkan dan para korban dapat mendapatkan keadilan yang mereka pantas.