Bagi peserta yang memiliki keberatan terhadap hasil pengumuman ini, Panitia Seleksi Nasional memberikan waktu hingga 15 September 2023 untuk mengajukan sanggahan.
Proses pengolahan dan penyelesaian sanggahan akan berlangsung hingga tanggal 17 September 2023.
Untuk peserta yang dinyatakan diterima, langkah selanjutnya akan melibatkan pengisian daftar riwayat hidup serta penetapan Nomor Induk PPPK sesuai dengan jadwal yang akan diinformasikan oleh Panitia Seleksi Nasional.
Nizar juga menekankan bahwa seluruh tahap seleksi PPPK Kemenag dilaksanakan tanpa dikenakan biaya apapun, dan kelulusan peserta ditentukan berdasarkan kemampuan dan kompetensinya.
Dengan pengumuman ini, Kemenag berharap dapat mengisi kebutuhan pegawai dengan tenaga yang berkualitas, sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan yang telah ditegakkan.