informasi

Optimalisasi Pengisian Kebutuhan PPPK Kementerian Agama: 10.300 Nama Terpilih

Selasa, 12 September 2023 | 08:02 WIB
Ilustrasi: Pengumuman Hasil Optimalisasi Kebutuhan PPPK Kemenag

Bagi peserta yang memiliki keberatan terhadap hasil pengumuman ini, Panitia Seleksi Nasional memberikan waktu hingga 15 September 2023 untuk mengajukan sanggahan.

Baca Juga: Kementerian Agama (Kemenag) Sahkan Pembatalan Sertifikasi Halal pada Jus Anggur Sejenis Wine Merek Nabidz

Proses pengolahan dan penyelesaian sanggahan akan berlangsung hingga tanggal 17 September 2023.

Untuk peserta yang dinyatakan diterima, langkah selanjutnya akan melibatkan pengisian daftar riwayat hidup serta penetapan Nomor Induk PPPK sesuai dengan jadwal yang akan diinformasikan oleh Panitia Seleksi Nasional.

Nizar juga menekankan bahwa seluruh tahap seleksi PPPK Kemenag dilaksanakan tanpa dikenakan biaya apapun, dan kelulusan peserta ditentukan berdasarkan kemampuan dan kompetensinya.

Baca Juga: Revolusi Rencana Haji Tahun Depan: Kemenag Berikan Desain Ulang Skenario Penyelenggaraan yang Menarik

Dengan pengumuman ini, Kemenag berharap dapat mengisi kebutuhan pegawai dengan tenaga yang berkualitas, sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan yang telah ditegakkan.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB