Catatanfakta.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah menggebrak dunia pendidikan dengan pengumuman kebijakan revolusioner terbarunya.
Dalam upaya mendobrak tradisi lama dan mengikuti semangat inovasi, mahasiswa tingkat Sarjana (S1) kini tak lagi diharuskan menyusun skripsi untuk memenuhi syarat kelulusan.
Dalam acara Merdeka Belajar Episode Ke-26 Nadiem Makarim mengumumkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang berisi keputusan radikal.
Baca Juga: Mewujudkan Harmoni Sosial Melalui Pemahaman Perspektif Sosiologi
"Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi". Acara tersebut tidak hanya disiarkan melalui berbagai platform media sosial, termasuk YouTube, tetapi juga menjadi bahan obrolan hangat di berbagai kalangan.
"Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi," kata Nadiem Makarim dengan penuh keyakinan saat acara tersebut digelar di Jakarta pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Berdasarkan sumber resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI), peraturan kontroversial ini diresmikan pada tanggal 16 Agustus 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal 18 Agustus 2023.
Baca Juga: Selebgram Terkenal Adelia Putri Terjerat Kasus Narkoba: Gaya Hidup Mewahnya Dibongkar
Langkah berani ini membuktikan tekad pemerintah untuk merombak sistem pendidikan yang selama ini dianggap kaku dan kurang responsif terhadap perkembangan global.
Aspek utama dari kebijakan mendikbudristek ini adalah pembebasan dari norma-norma standar nasional pendidikan tinggi yang terlalu mengikat, serta perubahan dalam sistem akreditasi pendidikan tinggi untuk mengurangi beban administratif dan finansial yang selama ini dikeluhkan oleh perguruan tinggi.
Ketika berbicara tentang pembebasan standar nasional pendidikan tinggi, yang paling mencolok adalah perubahan dalam peran standar tersebut.
Baca Juga: Memahami Konflik Melalui Lensa Sosiologi: Menjelajahi Dinamika yang Tersembunyi
Kini, standar nasional pendidikan tinggi lebih bersifat sebagai kerangka acuan umum tanpa detail yang kaku.
Sebelumnya, standar ini lebih cenderung bersifat preskriptif dan terperinci, bahkan hingga hal-hal sekecil pengaturan tugas akhir mahasiswa.